Cegah Tawuran di Jakarta Timur, Polisi Bangun Pos Pantau di Tiap Kecamatan

Iqbal
2 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dan jajaran. Foto: Joesvicar Iqbal/Dok/ipol.id

“Aras macro kita lakukan secera bersama-sama, TNI, Pemda, dan LSM yang ada. Untuk langkah represif kami melakukan tindakan tegas terhadap semua yang terlibat tawuran,” katanya.

Nicolas mengatakan, dalam kasus tawuran pihaknya bakal melakukan proses hukum terhadap kedua kelompok remaja terlibat sesuai unsur tindak pidana dilakukan.

Baik itu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama yang dapat dijerat Pasal 170 KUHP, atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

“Tidak ada istilah korban dan pelaku, yang ada keduanya pelaku, keduanya korban. Jadi dua-duanya pasti kita proses. Kalau membawa senjata tajam kita proses Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951,” tukas dia. (Joesvicar Iqbal)

Share This Article