IPOL.ID – Polri telah menuntaskan berkas perkara tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan berkas perkara para tersangka akan polisi serahkan ke Kejagung agar segera bisa disidangkan.
“Terkait 7 tersangka PPLN, terhitung 14 hari sampai saat ini akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung,” kata Trunoyudo kepada wartawan, mengutip Selasa (5/2/2024).


