Anies Baswedan dan  Ganjar Pranowo Punya Waktu Tiga Hari untuk Mengajukan Gugatan MK

Bambang
2 Min Read
Capres nomor 03, Ganjar Pranowo saat debat capres beberapa waktu lalu. Foto: Ipol.id

IPOL.ID-Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo punya waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika keberatan dengan hasil Pilpres 2024.

Hak itu diatur dalam pasal 475 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berbekal pasal itu, Ganjar dan Anies bisa menggugat ke MK hingga Sabtu (23/3).

“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU,” bunyi Pasal 475 Ayat (1) UU Pemilu.

Undang-undang membatasi keberatan hanya pada hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau terpilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.

Undang-undang juga membatasi waktu penyelesaian PHPU pilpres. MK cuma punya waktu dua minggu menuntaskan gugatan para capres yang keberatan.

“Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 475 Ayat (3).

Share This Article