Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Uji Usulan Riset Mahasiswa Program Doktor UNPAD, Bamsoet Dorong Pentingnya Indonesia Miliki Aturan perlindungan Hukum Investasi NFT
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Nasional

Uji Usulan Riset Mahasiswa Program Doktor UNPAD, Bamsoet Dorong Pentingnya Indonesia Miliki Aturan perlindungan Hukum Investasi NFT

Bambang
Bambang
Published: 23 Feb 2024, 17:38
4 Min Read
Bamsoet saat menjadi penguji dalam Seminar Usulan Riset Mahasiswa Program Doktor UNPAD Muhammad Ilman Abidin, 'Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Investasi NFT sebagai Komoditi Digital dalam rangka Pembaruan Hukum Indonesia,' secara Virtual dari Jakarta, Jumat (23/2/24).
Bamsoet saat menjadi penguji dalam Seminar Usulan Riset Mahasiswa Program Doktor UNPAD Muhammad Ilman Abidin, 'Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Investasi NFT sebagai Komoditi Digital dalam rangka Pembaruan Hukum Indonesia,' secara Virtual dari Jakarta, Jumat (23/2/24).

IPOL.ID-Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Universitas Borobudur, Universitas Terbuka (UT), dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) Bambang Soesatyo menekankan pentingnya Indonesia memiliki peraturan hukum yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Investasi NFT (Non-Fungible Token).

NFT merupakan aset digital dengan sistem blockchain yang berguna sebagai sertifikat kepemilikan. Pada umumnya, NFT berwujud karya seni, mulai dari animasi, lukisan, desain 3D, musik, item dalam game, hingga benda lain yang bisa dikoleksi.

Bamsoet saat menjadi penguji dalam Seminar Usulan Riset Mahasiswa Program Doktor UNPAD Muhammad Ilman Abidin, 'Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Investasi NFT sebagai Komoditi Digital dalam rangka Pembaruan Hukum Indonesia,' secara Virtual dari Jakarta, Jumat (23/2/24).
Bamsoet saat menjadi penguji dalam Seminar Usulan Riset Mahasiswa Program Doktor UNPAD Muhammad Ilman Abidin, ‘Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Investasi NFT sebagai Komoditi Digital dalam rangka Pembaruan Hukum Indonesia,’ secara Virtual dari Jakarta, Jumat (23/2/24).

“Menurut data Cryptoslam, secara global penjualan NFT mencapai sekitar USD8,70 miliar atau sekitar Rp134,7 triliun. Menurut Statista Digital Economy Compass 2022, Thailand memimpin sebagai negara dengan jumlah pengguna NFT tertinggi di dunia, yakni 5,65 juta pengguna pada 2021. Sedangkan Indonesia masuk di urutan kedelapan, dengan jumlah 1,25 juta pengguna,” ujar Bamsoet saat menjadi penguji dalam Seminar Usulan Riset Mahasiswa Program Doktor UNPAD Muhammad Ilman Abidin, ‘Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Investasi NFT sebagai Komoditi Digital dalam rangka Pembaruan Hukum Indonesia,’ secara Virtual dari Jakarta, Jumat (23/2/24).

Turut hadir antara lain, Ketua Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Promotor Prof. Ahmad M. Ramli, dan Anggota Promotor Laina Rafianti. Hadir pula para Oponen Ahli antara lain Prof. Sinta Dewi, Agung Hartoyo, dan Tasya Safiranita.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, jika diberikan perlindungan hukum yang jelas, keberadaan NFT bisa dijadikan sumber pendapatan baru bagi para pembuat konten maupun seniman. Khususnya bagi para generasi muda dengan tingkat kreativitas yang tinggi, pasti bisa menghasilkan sebuah karya hebat yang bisa dijual melalui NFT. Terlebih dengan adanya kemajuan teknologi informasi, target pasar yang bisa didapat tak hanya dari dalam negeri saja. Melainkan bisa diakses oleh berbagai orang dari seluruh penjuru negara dunia.

“Pada Januari 2022 lalu, dunia pernah dihebohkan oleh Justin Bieber yang memiliki NFT gambar kera, ‘Bored Ape Yacht Club’ (BAYC) seharga 1,3 juta dolar AS dalam bentuk Ethereum atau sekitar Rp 19,4 miliar. Begitupun di Indonesia, nilai akumulasi mutasi transaksi NFT Ghazali ‘Everyday’ dikabarkan mencapai Rp 3,1 triliun dengan pendapatan yang diterima Ghazali diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, dirinya juga pernah ikut meramaikan dunia NFT, dengan menjual NFT 1 video kecelakaannya bersama Sean Gelael saat mengikuti eksebisi dalam Kejurnas Meikarta Sprint Rally 2021 di Sirkuit Meikarta. Laku terjual 5,0943 ETH atau sekitar USD 15.815 setara Rp 246,679 juta di platform OpenSea.

Bamsoet saat menjadi penguji dalam Seminar Usulan Riset Mahasiswa Program Doktor UNPAD Muhammad Ilman Abidin, 'Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Investasi NFT sebagai Komoditi Digital dalam rangka Pembaruan Hukum Indonesia,' secara Virtual dari Jakarta, Jumat (23/2/24).
Bamsoet saat menjadi penguji dalam Seminar Usulan Riset Mahasiswa Program Doktor UNPAD Muhammad Ilman Abidin, ‘Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Investasi NFT sebagai Komoditi Digital dalam rangka Pembaruan Hukum Indonesia,’ secara Virtual dari Jakarta, Jumat (23/2/24).

“Contoh lainnya, Argo dan Jubi, yang berprofesi sebagai fotografer dan illustrator dari Bandung, berhasil mengembangkan NFTnya, Etherwaifu. Di tahun 2021, mereka sukses menjual 1.025 lukisan digitalnya dengan transaksi mencapai USD 2,3 juta atau sekitar Rp 33 miliar,” pungkas Bamsoet. (sol)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:BamsoetDorong Pentingnya IndonesiaInvestasi NFTMiliki Aturan perlindungan HukumUji Usulan Riset Mahasiswa Program Doktor UNPAD
Previous Article Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro dan jajaran bersama Pokja Wartawan Jakarta Selatan membagikan sembako kepada sejumlah anak yatim dan dhuafa di Masjid Al-Muawanah, RW 08, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jumat (23/2/2024) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Momen HPN 2024, Polsek Pesanggrahan Gandeng Pokja Wartawan Jaksel Berbagi untuk Anak Yatim di Masjid Al-Muawanah
Next Article Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdija Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Menuntut Keseriusan semua Pihak
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account