Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sedangkan biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Mengutip publikasi di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, berikut layanan SIM keliling yang tersedia pada pukul 08.00-12.00 WIB.
– Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
– Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
– Jakarta Barat : Mal Citraland dan LTC Glodok
– Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng. (ahmad)


