Pada kesempatan itu, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya berinisial TPG dan PS. Keduanya merupakan pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seperti biasa, Ketut urung menjelaskan secara gamblang keterangan apa yang digali oleh penyidik terhadap para saksi.
Dia hanya menyebut pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana tersebut.
Adapun kasus tersebut mulai disidik pada pertengahan 2023 lalu. Meski sudah memeriksa puluhan saksi, namun Kejagung belum juga menetapkan seorang pun sebagai tersangka.(Yudha Krastawan)


