Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hari Ini Layanan SIM keliling Hadir di lima lokasi DKI Jakarta, Ayo bagi yang SIMnya udah pada Mati, Buruan Urus!
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
HeadlineNews

Hari Ini Layanan SIM keliling Hadir di lima lokasi DKI Jakarta, Ayo bagi yang SIMnya udah pada Mati, Buruan Urus!

Bambang
Bambang
Published: 06 Feb 2024, 08:30
1 Min Read
Mobil pelayanan SIM Keliling. Foto: Instagram @ubertos_official
Mobil pelayanan SIM Keliling. Foto: Instagram @ubertos_official

IPOL.ID- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Senin.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB, berikut sejumlah lokasi layanan SIM keliling tersebut :

Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;

Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;

Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland;

Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Adapun dokumen yang harus dibawa agar dapat mengakses layanan SIM Keliling terdiri atas: KTP dan SIM asli masing-masing disertakan fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(bam)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Ayo bagi yang SIMnya udah pada MatiBuruan Urus!layanan sim kelilingtdi lima lokasi DKI Jakarta
Previous Article Cuaca Jabodetabek hari ini mulai dari berawan hingga hujan ringan. Foto: Ist BMKG Perkirakan Hujan Lebat Guyur Jakarta Siang Ini, Hati-hati Naik Motor Jalan Licin!
Next Article Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, melakukan kunjungan kerja dari desa ke desa di Kabupaten Bone, sebagai bentuk keseriusan dirinya mengubah ekonomi masyarakat. Mulai dari Desa Gona, Desa Cenrana, dan Desa Matajang, Kabupaten Bone, Senin, 5 Februari 2024. Foto/IST Dari Desa ke Desa, Pj Gubernur Sulsel Ajak Petani dan Peternak Manfaatkan Fasilitas KUR
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account