Fisik 5 Pembantu Korban Penyiksaan di Jatinegara Kurus: Diduga Tak Diberi Makan Layak hingga Mijit Majikan Jam 4 Pagi

Iqbal
4 Min Read
Suasana rumah lokasi tempat kejadian lima pembantu rumah tangga (PRT) diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Jalan Jatinegara Timur II, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/2) lalu. Foto: Joesvicar Iqbal/Dok/ipol.id

IPOL.ID – Lima pembantu rumah tangga (PRT) di Jalan Jatinegara Timur II, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, tidak hanya mengalami kekerasan fisik. Bahkan para PRT itu tidak diberikan makanan layak hingga kerja mijit majikan sampai jam 04.00 WIB.

Informasi yang dihimpun ipol.id, kelima korban seluruhnya tercatat sebagai perempuan berusia di bawah 18 tahun itu juga dipaksa bekerja di luar batas oleh majikannya tanpa diberi makanan layak.

“Contohnya disuruh memijit tuannya itu sampai jam 05.00 WIB, makanan juga dibatasi,” ujar Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini dikonfirmasi ipol.id, Minggu (18/2).

Lantaran dipaksa bekerja secara tidak manusiawi itu menjadikan kondisi fisik kelima korban kurus-kurus, dan secara psikis mereka mengalami trauma hingga membutuhkan pemulihan trauma.

“Ya benar, kurus-kurus dan anak-anak korban masih di bawah umur, anak-anak korban kerja hingga larut kadang sampai jam 4 pagi mereka kerja mijit majikan dan kasih makan binatang peliharaan,” ungkap Sri.

“Anak-anak korban kini sudah dalam perlindungan kami, kami bawa ke dokter cek kesehatan, dan sekarang ada di rumah aman,” tambahnya.

Nah, sejak korban melarikan diri dari rumah majikan pada Senin (12/2) dini hari, mereka sudah mendapat layanan kesehatan untuk pemulihan, sekaligus visum untuk memastikan bentuk penganiayaan dialami mereka.

“Anak-anak ini kelihatan kurus. (untuk bentuk kekerasan dialami) nanti kami menunggu hasil VeR (Visum et Repertum) anak-anak itu ya, biarkan ahli yang menjelaskan,” kata Sri.

Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menyatakan masih mendalami kasus, termasuk ada atau tidaknya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.

Share This Article