BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Layanan PLKK RS Pluit

Bambang
3 Min Read
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie. Foto/BPJS

”Sistem di PLKK ini bekerja secara otomatis by system. Jika sistem melacak status iuran peserta menunggak atau bahkan status kepesertaan tidak aktif lagi maka sistem layanan di PLKK secara otomatis akan menolak,” ungkap Tetty. Kondisi menunggak ini menurut Tetty tentu akan sangat merugikan hak peserta. Karena perlindungan BPJS Ketenagakerjaan seharusnya berlaku setiap saat dan di mana pun.

”Untuk itulah kami selalu memberikan edukasi ke perusahaan atau pun ke seluruh peserta agar tertib membayar iuran tepat bulan. Jangan sampai menunggak, itu sangat merugikan peserta,” cetus Tetty.
Sedangkan manfaat yang unlimited dari JKK tersebut bersifat keadilan sosial bagi seluruh peserta. ”Mulai dari peserta yang statusnya direktur perusahaan besar atau tukang ojek yang menjadi peserta kelompok informal atau bukan penerima upah (BPU) tetap mendapatkan layanan unlimited dan fasilitas yang sama dari Jaminan Kecelakaan Kerja,” sebut Tetty.

Menurut Tetty, pihaknya terus menyosialisasikan kepesertaan BPU ini dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC). Tujuannya agar program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan benar-benar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pekerja informal.

”Untuk kelompok BPU ini peserta bisa memiliki mulai dua program perlindungan dasar. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.880 tiap bulan per orang,” sebut Tetty. (msb/dni)

Share This Article