Perkara atas nama Zainal Muttaqin bermula dari tuduhan terhadap kliennya menggelapkan sertifikat tanah yang atas nama Zainal Muttaqin ( dirinya sendiri) yang dikuasai oleh Zainal Muttaqin dan tdk pernah dialihkan kepada pihak ketiga lainnya. “Tuduhan yang sangat tidak logis. Tuduhan tersebut dilontarkan oleh dirut PT Duta Manuntung, Ivan Firdaus yang diduga diperintah oleh pemegang saham PT. Duta Manuntung,” ujar Teguh.
Atas tuduhan yang telah dinyatakan tidak benar ini dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging) tersebut Sugeng Teguh Santoso mereserve hak kliennya untuk mengajukan tuntutan dan akan mengajukan tuntutan hukum baik melalui proses Pidana terhadap direksi PT Duta Manuntung dan semua pihak yg telah mengkriminalisasinya serta tuntutan ganti kerugian, untuk memulihkan kerugian material dan immaterial yang dialaminya .
Selain itu dalam proses pidana di pengadilan telah ditemukan juga adanya fakta surat palsu yg dibuat dan digunakan sebagai salah satu alat bukti surat oleh pimpinan RUPS PT DM pada tanggal 13 Maret 2020 yang mana atas dugaan pemalsuan tersebut telah diadukan ke Polda Kaltim yang saat ini dalam proses penyelidikan
Sugeng Teguh Santoso juga mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan tinggi Samarinda dalam perkara No 242 /pid /PT .SMR tanggal 11 januari 2024 yang telah memberikan keadilan bagi Zainal Muttaqin yg telah dikriminalisasi oleh PT Duta Manuntung dan telah mengalami penahanan selama 146 hari.
Atas semua pelanggaran hak dan kebebasan dirinya Zainal Muttaqin mempertimbangkan mengajukan gugatan hukum. (tim)


