Perkara Penggelapan Aset, Eks Bos Jawa Pos Diputus Bebas Tapi Masih Ditahan

Timur
4 Min Read
Ilustrasi. Pengacara Zam, Sugeng Teguh Santoso, mendesak Jaksa Agung menegur Kajati Kaltim dan Kajari Balikpapan yang tetap menahan terdakwa pasca putusan bebas. Foto: ipol.id

IPOL.ID – Terdakwa dalam perkara penggelapan aset PT. Duta Manuntung (PT. DM), Zainal Muttaqin (Zam), diputus bebas di PN Balikpapan Kaltim.  Pengacara terdakwa menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, bertindak lambat dengan belum mengeksekusi putusan tersebut.

“Mendesak Jaksa Agung ST. Burhanudin, menegur Kajati Kalimantan Timur Habry Setiyono, dan Kajari Balikpapan Slamet Riyanto, yang lambat melaksanakan eksekusi putusan perkara pidana No 242 /pid /PT .SMR tanggal 11 januari 2024 yang amarnya salah satunya isinya memerintahkan mengeluarkan terrdakwa H. Zainal Muttaqin dari Rutan Balikpapan,” ujar kuasa hukum Zam, Teguh santoso yang juga menjabat ketua Indonesia Police Watch ( IPW) di Balikpapan dilansir dalam siatam pers yang diterima redaksi pada Sabtu (14/1/2023).

Menurut Sugeng, keterlambatan eksekusi putusan tersebut adalah pelanggaran HAM bagi H. Zainal Muttaqin yang dalam putusan pidana tersebut juga dinyatakan direhabilitasi nama baiknya.

Sebelum diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging), Zainal Muttaqin dituntut 4 tahun 6 bulan oleh JPU dalam persidangan di PN BALIK PAPAN dalam perkara pidana  No. 481/Pid.B/2023/Pn.Bpp yang kemudian diputus terbukti bersalah dan dipidana selama 18 bulan oleh majelis Hakim. Yang atas putusan tersebut H. Zainal Muttaqin mengajukan Banding.

H. Zainal Muttaqin adalah mantan direksi PT Jawa Pos yg telah mengabdi di Jawa Pos dan telah membangun jaringan media Jawa Pos selama kurang lebih 28 tahun di bawah kepemimpinan Dahlan Iskan. Akan tetapi menjelang hari tuanya dikriminalisasi oleh PT DM yang semula mayoritas sahamnya dimiliki oleh Dahlan Iskan. Pengabdian yang panjang dibalas dengan kriminalisasi.

Sebagai Advokat dari Zainal Muttaqin , Sugeng Teguh Santoso mengingatkan bahwa keterlambatan pengeluaran 1 haripun bagi  Zainal Muttaqin akan menimbulkan kerugian immaterial krn terhambatnya kebebasan. Sebagai subyek hukum merdeka yang telah dinyatakan  lepas dari tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging) sebagimana putusan majelis hakim No 242 /pid /PT .SMR tanggal 11 januari 2024.

Share This Article