Sementara peran KONI diambil alih langsung oleh cabang olahraga di mana induk organisasi olahraga bertanggung jawab langsung secara mandiri penggalangan dana baik yang diperoleh dari pemerintah maupun swasta dalam hal ini sponsor.
Menurut Oegroseno, apa yang pernah dilakukan oleh Presiden Gus Dur dengan meniadakan Kemenkop pada masa pemerintahannya sangat tepat.
Gus Dur melihat peran dan fungsi Kemenpora lebih banyak yang bersifat seremonial, tidak menyentuh kepentingan olahraga secara substantif khususnya dalam tataran kebijakan.
Dengan demikian, tambah mantan Kapolda Sumut itu, cukup Komite Olahraga Indonesia (KOI) saja yang mengatur Keolahragaan Indonesia itupun yang sifatnya multi event internasional.
“Saya yakin cabor lain setuju usulan ini karena fakta membuktikan bahwa lebih banyak kerugian dialami oleh mereka hanya karena ketidakbecusan kinerja Kemenpora dan KONI,”paparnya.
Lalu bagaimana nasib PON untuk multi even nasional ?
Oegroseno menjawab, pemerintah pusat tinggal membentuk satuan tugas kerja (Satker) setiap perhelatan PON yang bekerja minimal dua tahun (setahun sebelum dan sesudah) pesta olahraga nasional empat tahun sekali itu.
Lagi pula ujung tombak pelaksana PON di lapangan nanti adalah mereka dari cabang olahraga yang lebih tahu teknis dan teknisnya.(bam)


