Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Depok Hari Ini, Jumat 26 Januari 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Depok Hari Ini, Jumat 26 Januari 2024
Jabodetabek

Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Depok Hari Ini, Jumat 26 Januari 2024

Iqbal
Iqbal
Published: 26 Jan 2024, 08:24
Share
1 Min Read
Pelayanan perpanjangan SIM Polrestro Depok hari ini beroperasi di dua lokasi. Foto: NTMC
Pelayanan perpanjangan SIM Polrestro Depok hari ini beroperasi di dua lokasi. Foto: NTMC
SHARE

IPOL.ID – Polresto Depok menyediakan Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok untuk memudahkan warga setempat melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hari ini layanan SIM Keliling Kota Depok ada di dua lokasi, yaitu:

  1. Cimanggis Square
  2. Podomoro Golf Jalan Raya Bojong Nangka

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Jumat 26 Januari 2024, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga

Jelang Penutupan, Pasar Tanah Abang Lengang
Viral di Media Sosial, Satu Terduga Pelaku Kasus Derek Liar di Tol Cikunir Km 10 Didalami Polisi
Tiga Srikandi Universitas Pancasila Dikukuhkan Jadi Guru Besar

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Layanan SIM Keliling Kota DepokPolresto Depok
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kompetisi Piala Soeratin U-17 di Jawa Timur kini akan memasuki babak 16 besar atau fase gugur. Catat, Ini Dia 16 Tim Lolos yang ke Babak 16 Besar Piala Soeratin U-17
Next Article Sejak tahun 2010, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk program FLPP total sebesar Rp108,5 triliun yang disalurkan dalam bentuk dana bergulir maupun melalui Penyertaan Modal Negara. Secara keseluruhan, kinerja penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 hingga semester I tahun 2023 adalah sebesar Rp111,46 triliun untuk membiayai 1.269.112 unit rumah. Wow, DJKN Catat Rekor Nilai Transaksi Lelang: Tembus Rp44,34 Triliun

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?