Lagi, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, KPK Akui Tak Gentar

Timur
1 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Diketahui, gugatan ini diajukan untuk kedua kalinya terkait penetapan Eddy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp8 miliar.

“Tentu kami siap hadapi bila memang tersangka dimaksud kembali ajukan praperadilan. KPK melalui Biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Ali memastikan, KPK telah memiliki cukup bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karenanya, pihaknya tidak mempersoalkan segala bentuk gugatan yang diajukan oleh tersangka, termasuk Eddy Hiariej.

Share This Article