Horee..Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus Diumumkan 34 Provinsi, dari dulu kek!

Bambang
1 Min Read
Jalan tol dalam kota mulai padat jam pulang dan berangkat kerja. Foto: ntmcpolri

IPOL.ID- Jelang Pemilu 2024, kabar gembira bagi yang akan mengurus surat-surat motor dan mobil.

Bea balik nama kendaraan dihapus diumumkan 34 provinsi simak apakah tempat anda termasuk agar tahu.

Sejumlah provinsi di Indonesia sudah mengumumkan menghapus biaya balik nama kendaraan kedua (BBNKB II).

Karena disebut untuk kendaraan kedua artinya berlaku untuk kendaraan bekas atau seken.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tak lagi menetapkan BBNKB II.

Share This Article