Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu Ngeluh Tak Bisa Akses Dana Kampanye Parpol
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Politik

Bawaslu Ngeluh Tak Bisa Akses Dana Kampanye Parpol

Farih
Farih
Published: 16 Jan 2024, 22:40
1 Min Read
Bawaslu RI bakal mengawasi secara ketat pendistribusian logistik pemilu 2024.(foto dok Bawaslu)
Gedung Bawaslu yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(foto dok KPU)

IPOL.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluhkan terkait tidak dapat mengawasi penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 secara maksimal.

Hal tersebut disebabkan Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada.

“Bawaslu tidak bisa mengakses Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) di sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu Puadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1).

Puadi mengatakan, sebelumnya, KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka.

Akan tetapi, kata dia hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.

“Itulah yang menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal,” katanya.

Puadi mengaku pihaknya telah telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, bahwa Bawaslu perlu mengajukan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

“Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan,” ujarnya. (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:bawasluDana Kampanye
Previous Article Istri di Karawang Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami
Next Article Batasi Pendatang, Dukcapil Sweeping Data Penduduk DKI
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account