IPOL.ID – Bareskrim Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten negatif di media sosial. Unggahan konten negatif pada akhirnya bisa berpotensi menjadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.
Polri mencontohkan penangkapan pria AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.
“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, mengutip Kamis (4/1).


