IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Deddy Setiadi selaku mantan Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kominfo.
“Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud atas nama tersangka AQ dan tersangka NPWH alias EH,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (4/12).


