Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pembunuhan kasus ibu dan anak Subang: Kuasa Hukum Danu: Saya tak Khawatir dengan pasal berlapis yang menjerat Ramdanu, Ini alasannya..
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pembunuhan kasus ibu dan anak Subang: Kuasa Hukum Danu: Saya tak Khawatir dengan pasal berlapis yang menjerat Ramdanu, Ini alasannya..
HeadlineKriminal

Pembunuhan kasus ibu dan anak Subang: Kuasa Hukum Danu: Saya tak Khawatir dengan pasal berlapis yang menjerat Ramdanu, Ini alasannya..

Bambang
Bambang
Published: 08 Dec 2023, 12:30
Share
2 Min Read
Suasana proses rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (22/11). Foto: JPNN
Suasana proses rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (22/11). Foto: JPNN
SHARE

IPOL.ID- Pengungkapan kasus Subang terus bergulir. Kini Achmad Taufan, kuasa hukum M Ramdanu alias Danu, tidak khawatir dengan pasal pidana mati yang disangkakan kepada kliennya, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang.

Adapun dalam perkara ini, Danu merupakan pelaku yang menyerahkan diri ke polisi dan mengaku terlibat dalam peristiwa yang menewaskan Tuti Rahayu dan Amalia Mustika Ratu itu.

Danu bersama empat tersangka lainnya kemudian dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP soal Pembunuhan Berencana.

Ancaman dari pasal tersebut paling ringan 20 tahun penjara dan terberat adalah hukuman mati. Dalam perkara ini, Danu kemudian mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan telah disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga

Istimewa
Hasil Turnamen Tarkam Pakujaya Cup ke IX 2024: Madura FC Gilas Kheliru FC 2-1
Dibebaskan Hakim, Nikita Mirzani langsung Histeris di Ruang Sidang
Kejagung Sita Rumah Riza Chalid

Taufan mengaku tidak masalah kliennya dijerat dengan pasal berlapis, meski sudah dikabulkan sebagai JC.

Sebab, pada saat persidangan majelis hakim bakal memiliki pertimbangan lain. “Polda akan melihat secara keseluruhan, artinya lima orang ini adalah pelaku pembunuhan berencana. Tetapi, nanti pada saat di persidangan ini kan yang bongkar pembunuhan itu Danu, sehingga Danu akan menjadi saksi untuk memberatkan ke empat tersangka lain di persidangan, dan nanti porsinya seperti itu. Seperti kasus Sambo lah,” kata Taufan dihubungi, Jumat (8/12).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Ini alasannyaKuasa Hukum DanuPembunuhan kasus dan anak SubangSaya tak Khawatir dengan pasal berlapisymenjerat Ramdanu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article H2H/Instagram @NUFC Perbesar Share Smallest Font Largest Font Duel Everton vs Newcastle United: Preview, Susunan Pemain dan Prediksi  Skor
Next Article Legislator Sorot Gas dari Kepri Diutamakan Ekspor ke Singapura Dibanding Kebutuhan ke Batam

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?