“Setelah kejadian korban melaporkan kasus ke Polsek Pulogadung dan langsung ditindaklanjuti jajaran Unit Reskrim. Atas laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan,” kata dia.
Sutrisno menegaskan, Kasman diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pulogadung di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti sebilah kapak digunakan menghantam korban.
Atas perbuatannya pelaku Kasman terancam menghabiskan masa tuanya dan merayakan tahun baru 2024 di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur. Lantaran pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tersangka diamankan saat berupaya melarikan diri ke Bekasi. Untuk korban sekarang masih dirawat di rumah sakit. Korban dalam keadaan sadar, tapi masih butuh dirawat,” jelas Kapolsek.
Sementara, korban penganiayaan Kamid hingga kini harus menjalani perawatan medis lebih lanjut di rumah sakit akibat luka belakang kepala diderita. (Joesvicar Iqbal)


