“Tidak memasang rambu-rambu soalnya. Harusnya kan ada di antara dia yang kasih warning (tanda bahaya) biar enggak ada kecelakaan. Ini sama sekali enggak ada. Enggak ada warning dari jauh,” ungkap Yudha.
Diharapkan dari laporan yang dibuat ke Bareskrim Polri dan surat untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu nantinya pihak kepolisian dapat menyelidiki identitas pemilik kabel.
Terlebih kasus kecelakaan akibat kabel semrawut dialami Yudha bukan kali pertama terjadi di DKI Jakarta, sehingga perlu adanya upaya penanganan agar kasus tidak terulang.
“Jangan lupa keselamatan di jalan raya itu tanggungjawab utama Polri. Kepolisian juga berwenang mengambil tindakan hukum jika kelalaian itu mengandung unsur pidana,” tukas Usman Hamid pada wartawan.
Pria yang merupakan Direktur Eksekutif Amnesty International itu menjelaskan, setelah melapor ke Bareskrim Polri jajaran Polres Metro Jakarta Timur sudah meminta keterangan Yudha.
Kini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penanganan kasus kecelakaan kabel fiber optik semrawut di Jalan Raya Bogor yang mengakibatkan Yudha kecelakaan.
“Dari Satreskrim Polres Jakarta Timur mendatangi rumah korban guna meminta keterangan. Kami sangat mengapresiasi langkah tersebut, dan berharap akan ada hasil yang kita harapkan,” tegas Usman. (Joesvicar Iqbal)


