IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait transaksi janggal Pemilu.
Namun temuan tersebut baru akan ditindaklanjuti setelah lembaga antirasuah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.
“PPATK akan mengirimkan hasil analisa transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi, atas hasil LHA tersebut KPK melalukan proses hukum,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (18/12).
Hingga kini, Ghufron mengaku pihaknya belum menerima LHA yang dimaksud. “Namun sejauh ini KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK,” pungkasnya.


