IPOL.ID – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ternyata sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Kamis (9/11).
Alex mengungkapkan, Eddy telah ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru saja diterbitkan oleh KPK.
“Benar (tersangka) itu sudah kami tanda tangan sekitar dua minggu yang lalu,” ungkap Alex.


