Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Simak, Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan Menyalahi Aturan
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Simak, Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan Menyalahi Aturan
Headline

Simak, Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan Menyalahi Aturan

Iqbal
Iqbal
Published: 27 Nov 2023, 23:35
Share
3 Min Read
Saat hujan deras sering kali pengendara motor meneduh di bawah jembatan maupun kolong jalan tol. Foto: Freepik
Jabodetabek diprakirakan bakal hujan hari ini. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Fenomena pengguna jalan berteduh di bawah jembatan saat turun hujan adalah kejadian klasik yang sering terjadi. Para pengguna kendaraan bermotor memanfaatkan bangunan-bangunan termasuk jembatan, kolong jalan tol untuk berteduh saat turun hujan deras.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, mereka (pengendara motor) cenderung berpikir praktis tanpa mempertimbangkan dampak yang mungkin akan terjadi.

“Adanya pengguna jalan berteduh di bawah jembatan sudah barang tentu akan mengakibatkan bottleneck atau penyempitan yang secara otomatis akan mengganggu sirkulasi arus lalu lintas dan berefek domino kepada permasalahan lalu lintas berupa kemacetan dan ketidak tertiban lalu lintas,” kata Budiyanto pada ipol.id, Senin (27/11).

Pada Pasal 105 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
a. Berlaku tertib dan atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi dan membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Baca Juga

Siap Dukung Capres yang Peduli, Petani dan Buruh Tembakau Protes Pasal Zat Adiktif di UU Kesehatan
Samin Tan Ditangkap di Cafe, KPK Buka Kemungkinan Penyidikan Baru
BMKG: Prakiraan Cuaca di Jakarta Pusat, Jaksel, Jaktim, Jakbar: Berawan dan Hujan Ringan

Pasal 106 ayat (4) huruf e berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf e tentang berhenti dan parkir.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Aturan Pemotor BerteduhflyoverMusim HujanPemotor Berteduh
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat memberikan kata sambutan mengapresiasi media massa. Foto: OJK HUT Ke-12, OJK Apresiasi Media Massa
Next Article Melanggar, belasan bangunan liar (Bangli) diratakan oleh petugas di Jalan Taman Cilandak Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/11). Foto: Ist Serobot Saluran Air, 17 Bangunan Liar di Cilandak Diratakan dengan Tanah

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?