Selain memeriksa Alex Tirta, rencananya penyidik juga akan memeriksa dua saksi lainnya. Salah satunya pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI. “Ada juga dari Pegawai Kementan RI,” tutur Ade.
Diduga rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 Jakarta Selatan, merupakan milik seseorang berinisial E. Saat penggeledahan oleh Polda Metro Jaya, rumah tersebut disebut-sebut sebagai safe house Firli Bahuri.
Namun, belakangan diketahui, rumah itu disewa oleh Alex Tirta. Menurut Ade, rumah itu disewakan Rp 650 juta untuk setahun.
Namun, Ade belum menjelaskan alasan rumah sewaan Alex Tirta itu kini dijadikan safe house oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. (Yudha Krastawan)


