IPOL.DI – Polrestro Bekasi Kota menggelar Satpas atau pelayanan SIM Keliling bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari Rabu 22 November 2023 mengambil lokasi di Showroom Broomhive Jatiasih mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.


