Perda No. 11 Dicabut, Legislator Harapkan Buka Lapangan Pekerjaan Bagi Masyarakat Pulau Seribu

Bambang
1 Min Read
Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah.(foto dok pribadi)

IPOL.ID- Pencabutan Perda No. 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara mendapatkan sambutan positif dari legislator di DPRD DKI.

Anggota DPRD DKI Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah berharap pencabutan Perda No 11 memberikan dampak positif bagi masyarakat Pulau Seribu.

“Dengan dicabutnya Perda No.11 tahun 1992 itu. Masyarakat Pulau bisa merasakan pembangunan,” ujar politisi yang akrab disapa Bunda itu usai rapat paripurna jawaban gubernur atas pencabutan Perda No.11 tahun 1992, Senin (20/11).

Share This Article