IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (30/10) lalu digugat oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono. Tak tanggung-tanggung, KPU digugat sebesar Rp70,5 triliun, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, KPU diduga telah menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Seharusnya, KPU melakukan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai putusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Namun perubahan PKPU itu tidak dilakukan KPU dan tetap menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo dan Gibran.
Merespon hal itu, Ketua Tim Hukum Merah Putih C Suhadi mengaku turut mencermati soal gugatan tersebut.
“Adapun alasan gugatan terkait diterimanya Bacapres dan Bacawapres Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka. Dan nilai gugatan tidak tanggung-tanggung, KPU dituntut 70,5 triliun,” ujar Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/11).
Menurut gugatan berdasarkan penelusuran penulis (C Suhadi) dari media pada 30 Oktober 2023 jam 14.37 WIB, kata Suhadi, KPU dianggap lalai dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia.
“Karena menurut hukum PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Capres dan Cawapres belum dikoordinasikan kepada DPR RI untuk memperbaiki PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) masalah batas usia capres dan cawapres,” ungkap Suhadi.
Dijelaskannya, dengan menarik benang merah putusan MK dan Pendaftaran Capres dan Cawapres dikaitkan dengan koordinasi dengan DPR RI yang sedang reses, yang kemudian KPU RI tetap menerima pendaftaran terakhir (25 Oktober 2023) Bacapres dan Bacawapres Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka KPU RI telah offside (istilah bola), karena ada wilayah yang dilanggar.
Karena menurut hukum PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Capres dan Cawapres belum dikoordinasikan kepada DPR RI untuk memperbaiki PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) masalah batas usia capres dan cawapres,” ungkap Suhadi.


