Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Ditjen Pajak, Langsung Ditahan!
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Hukum

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Ditjen Pajak, Langsung Ditahan!

Timur
Timur
Published: 10 Nov 2023, 01:14
2 Min Read
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/11). Foto: Tangkapan layar YT KPK RI
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/11). Foto: Tangkapan layar YT KPK RI

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun 2016-2017. Kedua tersangka yang ditetapkan, yakni anggota pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar dan Febrian.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bukti permulaan permulaan yang ditemukan oleh tim penyidik.

“(Berdasarkan) pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Kamis (9/11).

Adapun keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Selain itu turut disangka juga Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, lantas kedua tersangka langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 November 2023 – 28 November 2023.

“Tersangka YMR dan FB ditahan untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK,” pungkas Alex. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:alexander marwatakorupsi pajakKorupsi pajak 2016-2017kpk
Previous Article Kunjungan Swiss-Belresidences Kalibata ke Yayasan Jamrud Biru. (istimewa.) Bantuan Sosial Swiss-Belresidences Kalibata bagi Yayasan Jamrud Biru
Next Article Caleg DPRD DKI dari Perindo, M Guntur. Diprediksi Tidak Lolos PT, Caleg Perindo (Guntur) Optimis Partainya Tembus 2 Digit di Pileg 2024
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account