Oditur Militer turut menghadirkan penyisiran Polri karena dalam kasus pembunuhan berencana Imam terdapat tiga warga sipil pelaku lainnya yang terlibat bersama oknum anggota.
Rencananya sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Imam Masykur akan digelar pada Kamis (2/11) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi karena setelah Oditur Militer menyampaikan dakwaan, ketiga terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Dalam dakwaan Oditur Militer, ketiga terdakwa dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menegaskan, hal ini didasarkan pada aksi ketiga terdakwa merencanakan penculikan, pemerasan, penganiayaan terhadap Imam Masykur
Para terdakwa juga melakukan ancaman pembunuhan yang disampaikan saat menghubungi Ibu Imam Masykur saat meminta uang tebusan Rp50 juta untuk sebagai syarat agar korban tidak dianiaya.
“Direncanakan terlebih dahulu karena para terdakwa dalam satu waktu yang cukup telah memikirkan, menimbang, menentukan waktu, serta alat untuk merampas nyawa korban,” tegas Upen. (Joesvicar Iqbal)


