Dua Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Segera Diseret ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Iqbal
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat memberi keterangan kasus PT Timah. Foto: Puspenkum Kejagung

IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pemberitahuan penetapan persidangan atas nama terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan terdakwa Windi Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa pun segera mendakwa keduanya dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

“Adapun persidangan atas nama kedua terdakwa akan digelar pada Kamis (16/11), sebagaimana terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023 untuk Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan. Sementara itu, Terdakwa Windi Purnama terlampir dalam Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (14/11).

Share This Article