Catat, 5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta

Iqbal
1 Min Read
Layanan SIM di DKI Jakarta ada di 5 lokasi. Foto: NTMC

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota semoga bermanfaat. (ahmad)

Share This Article