Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Serahkan Sertipikat Tanah Ulayat di Papua, Menteri ATR/Kepala BPN: Dapat Disewakan atas Izin Kepala Adat
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Nusantara

Serahkan Sertipikat Tanah Ulayat di Papua, Menteri ATR/Kepala BPN: Dapat Disewakan atas Izin Kepala Adat

Timur
Timur
Published: 17 Oct 2023, 16:46
3 Min Read
Menteri ATRBPN Hadi Tjahjanto (tengah), menegaskanmenegaskan, tanah ulayat yang sudah bersertipikat tidak bisa hilang dari tangan masyarakat hukum adat yang memilikinya.
Menteri ATRBPN Hadi Tjahjanto (tengah), menegaskanmenegaskan, tanah ulayat yang sudah bersertipikat tidak bisa hilang dari tangan masyarakat hukum adat yang memilikinya. Foto: Humas ATRBPN

IPOL.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura, Selasa (17/10/2023). Sebanyak tiga Sertipikat HPL dengan total luas 699,7 hektare diberikan untuk 130 kepala keluarga (KK) di Kampung Sawoy, Distrik Kemtuk Gresi.

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, proses sertipikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat telah melalui berbagai tahapan serta sosialisasi. Ia pun menegaskan, tanah ulayat yang sudah bersertipikat tidak bisa hilang dari tangan masyarakat hukum adat yang memilikinya.

“Realisasi untuk bisa menerbitkan sertipikat tanah ulayat masyarakat hukum adat melalui proses yang panjang karena harus memberikan kepastian, memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat bertanya apabila tanah adat saya disertipikatkan bisa dijual, jawabannya tidak. Tidak bisa dijual karena sertipikat yang kami berikan bersifat komunal. Tidak akan hilang,” ujar Hadi Tjahjanto di lokasi penyerahan, seperti dialnsir dalam siaran pers pada Selasa (17/10/2023).

Selanjutnya, sertipikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat bertujuan melindungi serta membuka peluang kerja sama sesuai sistem pengelolaan adat setempat. Dengan begitu diharapkan dapat memberikan manfaat peningkatan ekonomi masyarakat hukum adat. Dalam hal ini, manfaat sertipikat HPL, yaitu bisa disewakan untuk investasi dengan izin kepala suku adat.

“Pertanyaan lain, sertipikat ini gratis tapi saya akan diminta pajak, jawabannya tidak. Tidak ada pajak. Selama tanah itu tanah adat tidak ada pajak. Namun, saat tanah ulayat disewakan maka pengelola yang membayar pajak,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah sangat mendukung terealisasinya sertipikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat. “Dengan diberikannya sertipikat ini sangat membantu kami dalam merencanakan pemberdayaan masyarakat di atas tanah ini, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jayapura,” ungkap Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal, Suyus Windayana; Inspektur Jenderal, R.B. Agus Widjajanto; Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Masyarakat Adat, Adli Abdullah. Turut hadir, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy E. F. Wayoi; Ketua GTMA, Helpina Situmorang dan Ketua Suku Adat Sawoi Hnya; serta jajaran Forkopimda Provinsi Papua. (tim)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Kementerian ATRKementerian ATR/BPNMenteri ATR/BPN Hadi Tjahjantoraperda tanah ulayatTanah Ulayat
Previous Article Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang juga Plt ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI.(foto Sofian/ipol.id) DPD PDIP Tunjuk Pras Gantikan Almarhum Gembong Jadi Ketua Fraksi
Next Article Para pemenang final WAGC yang berjumlah 5 orang (dari masing-masing divisi) akan mewakili Indonesia di world final yang tahun ini akan diselenggarakan di Phuket, Thailand pada 4-11 November 2023. Foto/dok/ipol 5 Pemenang WAGC di Sentul Highlands Wakili Indonesia di Word Final di Phuket, Thailand
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account