Satpol PP Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, 638 Butir Obat Terlarang Ditemukan

Bambang
3 Min Read
Suasana aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur menggerebek toko kosmetik di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Kelurahan Kelapa Dua Wetan pada Jumat (13/10). Ratusan butir obat-obatan terlarang tanpa resep dokter diamankan di lokasi. Foto: Ist

IPOL.ID – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur kembali

mengamankan ratusan butir obat-obatan terlarang yang tidak boleh dijual bebas di toko di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Kelurahan Kelapa Dua Wetan pada Jumat (13/10) sore.

Total sebanyak 638 butir obat-obatan terlarang atau yang harusnya obat tersebut hanya dapat dibeli dengan resep dokter ditemukan. Obat-obatan terlarang itu diamankan dari satu toko kosmetik.

Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas, Sondang Sipayung mengatakan, barang bukti obat-obatan terlarang itu diamankan saat pihaknya melakukan kegiatan pengawasan tempat usaha berdasar aduan warga.

“Barang bukti diamankan obat jenis Tramadol (dosis 50 miligram) sebanyak 450 butir, 50 butir pil kuning, dan 138 butir Trix,” ungkap Sondang pada awak media di kawasan Ciracas, Jumat (13/10).

Ratusan butir obat-obatan terlarang tersebut kedapatan disembunyikan penjual toko di antara berbagai produk kosmetik di etalase, sehingga secara kasatmata tidak terlihat pembeli.

Obat-obatan itu diamankan karena bila dikonsumsi secara bebas tanpa resep medis dapat memiliki efek buruk, dan dikhawatirkan memicu seseorang melakukan tindakan kriminal.

Kini barang bukti ratusan butir obat-obatan sudah diamankan jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas. Selanjutnya terhadap penjual dimintai keterangan untuk proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Share This Article