Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat Dukung Usulan Hak Angket MK di DPR
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
HeadlineHukum

Pengamat Dukung Usulan Hak Angket MK di DPR

Bambang
Bambang
Published: 31 Oct 2023, 20:58
2 Min Read
Mantan Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar. Foto: koleksi pribadi (musni_umar/instagram)
Mantan Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar. Foto: koleksi pribadi (musni_umar/instagram)

IPOL.ID – Mantan Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar dukung usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Musni menyampaikan dukungannya itu melalui twitter pada Selasa (31/10).

“Saya dukung dilakukan hak angket terhadap MK,” kata Musni.

Meski demikian dukungannya terhadap usulan hak angket bukan atas putusan syarat capres dan cawapres oleh MK. Dukungannya itu lebih kepada putusan lembaga peradilan yang berujung kontroversi atau gaduh.

“Bukan putusan MK yang diangket, tetapi mengapa para hakim MK membuat putusan seperti yang diributkan publik sekarang. Apakah karena mereka di intervensi?,” ujar Musni.

“Selain itu, hak angket mutlak pula dilakukan sehubungan pernyataan Prof Arief (Ketua MK, Red),” tutup Musni.

Sebelumnya, anggota DPR RI Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket soal syarat capres dan cawapres yang diputuskan oleh MK. Masinton mengklaim, usulannya ini bukan hanya atas kepentingan partai politiknya, melainkan kepentingan konstitusi.

“Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi paska terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu,” ujar Masinton dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

“Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik. Saya tidak bicara tentang calon presiden Saudara Anies dan Saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud,” katanya.

“Saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya,” tuturnya.

Menurutnya, ia telah mengusulkan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. “Ibu ketua saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” ujar Masinton.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Hak Angket MK di DPRMantan Rektor Universitas Ibnu ChaldunMusni Umar
Previous Article Ilustrasi harga pangan di Jakarta. (Foto website info pangan Jakarta) Harga Sembako di Jakarta Naik, Nasdem Minta Heru Siapkan Langkah Antisipasi
Next Article Influencer dr Richard Lee saat berbicara senyawa kimia berbahaya Bisfenol A atau BPA dalam galon isi ulang bermerek. Foto: Tangkapan layar YouTube dr Richard Lee BPOM Didorong Edukasi Pengaruh BPA Pada Galon Isi Ulang
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account