Pencari Keadilan Mengadu ke IPW, Mahrita: Pak Hakim Tolong Bebaskan Suami Saya

Timur
3 Min Read
Mahrita saat mengadukan perkaranya ke IPW. Foto: Ist

IPOL.ID – Perkara menghebohkan dugaan kriminalisasi terhadap pemilik tanah yang mejual tanahnya sendiri di Palangkaraya, Kalimantan Tengah terus bergulir. Rencananya perkara dengan nomor registrasi PDM-256/PLANG/07/2023 yang menjadikan Bachtiar Rahman menjadi terdakwa itu akan diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya pada Rabu, 25 Oktober 2023.

“Pak hakim tolong bebaskan suami saya,” kata Mahrita, istri terdakwa, sambil menangis tersedu-sedu ketika mengadu ke Indonesia Police Watch (IPW) di studio Berisik, Jakarta, Senin (23/10) kemarin

Menurut Mahrita, pihaknya hingga kini masih kebingungan mengapa suaminya bisa jadi tersangka dan ditahan polisi lalu dijadikan terdakwa hanya gara-gara menjual tanahnya sendiri. Bahkan kini suaminya dituntut jaksa hukuman 4 tahun penjara. “Saya masih bingung dan tidak habis pikir suami saya dituntut hukuman penjara 4 tahun,” kata Mahrita sambil menangis tersedu-sedu.

Sedangkan persoalan tanah tersebut masih terikat sewa dengan PT Sembilan Tiga Perdana (STP) telah disampaikan ke notaris ketika akan menandatangani akta jual beli. Bahkan pihak pembeli tidak keberatan tanah tersebut masih disewakan dan menyatakan baru akan menerima tanah tersebut setelah masa sewa berakhir. “Pak hakim tolong bebaskan suami saya,” kata Mahrita lagi lirih.

Share This Article