“Terdiri dari dua item yang terlibat yakni APE indoor dan APE outdoor,” papar Sumedana.
Namun setelah ditetapkan tersangka, AS bin TS urung memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan diamankan oleh Tim Tabur.
“Pada saat diamankan, tersangka AS bin TS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” tutur Sumedana.
Setelah diamankan, tersangka AS bin TS akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Yudha Krastawan)


