Kejaksaan Ringkus Buronan Korupsi Permainan Edukasi Anak TK dan PAUD

Yudha
2 Min Read
AS bin TS (tengah) selaku Direktur CV Mega Agro Jaya saat ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung

“Terdiri dari dua item yang terlibat yakni APE indoor dan APE outdoor,” papar Sumedana.

Namun setelah ditetapkan tersangka, AS bin TS urung memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan diamankan oleh Tim Tabur.
“Pada saat diamankan, tersangka AS bin TS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” tutur Sumedana.

Setelah diamankan, tersangka AS bin TS akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Yudha Krastawan)

Share This Article