IPOL.ID – Seorang ibu rumah tangga, Dewi R Latar, akan melaporkan kegiatan pembangunan kantor diduga tanpa izin di Jalan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Rencana ini mengundang perhatian camat setempat.
Protesnya Dewi bukan tanpa sebab, lantaran asetnya yang berupa tanah diduga digunakan tanpa izin oleh calon pembeli. Sehingga bersama kuasa hukumnya, Dewi mencoba memasuki tanahnya di Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Kamis (12/10) lalu.
Namun, di atas asetnya tersebut kini sudah berdiri sebuah bangunan gedung yang diduga difungsikan sebagai kantor.
Dewi pun meminta izin kepada satpam yang menjaga gedung Graha Begawan tersebut.
Namun permintaan Dewi tak digubris.
“Saya mau masuk. Apa-apaan main bangun segala tanpa seizin pemilik,” tutur Dewi kepada satpam.
“Saya kasih tahu ya, dari awal kegiatan pembangunan disini tidak punya izin, ini akan saya laporkan ke Pemprov DKI Jakarta,” tambahnya.
Selama sekitar 20 menit, upaya Dewi untuk memasuki bangunan itu tidak membuahkan hasil.
Perempuan itu dan kuasa hukumnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi.


