Digugat NKLI Soal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Bank KB Bukopin Hadirkan Saksi Ahli di PN Jakarta Selatan

Bambang
8 Min Read
Kasus dugaan perbuatan melawan hukum hingga merugikan PT NKLI, Bank KB Bukopin menghadirkan saksi ahli Hadhi Subhan, ahli hukum kepailitan di ruang sidang 4, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/10) sekitar pukul 14.35 WIB. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

IPOL.ID – Sidang kasus dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan Bank KB Bukopin yang digugat PT NKLI sekitar Rp13 triliun terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/10) sekitar pukul 14.35 WIB.

Agenda sidang kali ini, pihak Bank KB Bukopin hadirkan saksi ahli, Hadhi Subhan, seorang Guru besar ahli hukum kepailitan dari Universitas Airlangga.

Hadhi menyampaikan, dalam persoalan kepailitan itu, mereka yang berperkara dapat menyelesaikannya ke Pengadilan Niaga, pengadilan khusus untuk menangani kepailitan.

“Karena diberikan kewenangan kepailitan dan juga PKPU,” kata Hadhi di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

Disebutnya, dikatakan pailit, harta menjadi milik debitur, harta kekayaan debitur segala sesuatu yang bernilai ekonomis bisa diuangkan, berupa benda bergerak dan tidak bergerak.

“Jika bersengketa absolutenya ke Pengadilan Niaga, supaya tidak ada disparitas”.

Saat memberikan keterangan di persidangan, Hadhi terus berkutat dalam persoalan kepailitan. Sebaliknya, pihak PT NKLI menanyakan kasus tersebut berkaitan persoalan perbuatan melawan hukum diduga dilakukan pihak Bank KB Bukopin.

Ketika ditanyakan jika ada lembaga bank melakukan perbuatan menawarkan pinjaman dan dipergunakan oleh bank itu sendiri, apakah bisa dikatakan perbuatan melawan hukum dan apakah itu kewenangan Pengadilan Niaga?

“Saya tidak paham soal itu,” ucap Hadhi.

Ditanyakan kembali, ketika ada bank yang melakukan perbuatan, dan berujung masalah apakah bisa dikatakan bank itu bermasalah?

“Jika dipermasalahkan tentu bisa bank itu dinyatakan bermasalah, dan jika soal kepailitan harta, piutang pailit diselesaikan dan menjadi kewenangan Pengadilan Niaga,” katanya.

Terkait legal standing, ada asasnya, orang boleh menggugat adalah orang yang merasa dirugikan, punya kepentingan dan memiliki hak, seperti kreditur, debitur, dan kurator. “Ya boleh saja menggugat jika dia ada kepentingannya,” ujar saksi ahli.

Kemudian ditanyakan soal perbuatan melawan hukum, saksi ahli tidak bisa memberikan jawabannya. “Karena bukan keahlian saya,” kata pria mengenakan kacamata dan kemeja batik lengan panjang.

Sementara, Kuasa Hukum PT NKLI, Irwan Saleh menegaskan, dalam sidang saksi ahli yang dihadirkan pihak Bank Bukopin itu ahli kepailitan. Permasalahannya adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Bank Bukopin.

Karena dari seluruh keterangan diberikan, menurutnya, berputar-putar dan tidak berdasarkan hukum.

“Memberikan contoh-contoh (pailit-red) sebenarnya tidak dalam jangkauan publik,” tegas Irwan Saleh usai sidang.

Jadi keterangan ahli itu, menurut dia, keterangan tidak berdasarkan hukum. Menyebutkan pasal tetapi tidak dijelaskan lengkap. Sehingga keterangan ahli itu jika tidak diikuti baik maka menyesatkan. Sekalipun ditanyakan juga dalam persidangan tentang dasar hukum.

“Dia (ahli) hanya menjelaskan pasal sekian tapi tidak membacakan unsurnya, karena ketentuan Undang-Undang (UU) itu tidak hanya disebutkan pasal-pasal berapa, kan harus dijelaskan unsur-unsur pasal sehingga cocok dengan apa yang diterangkan”.

Bahkan, menurutnya, di persidangan tidak memberikan keterangan analisis terhadap unsur-unsur pasal itu. Sehingga terkesan semua perkara di Pengadilan Negeri diamputasi, menjadi kewenangan Pengadilan Niaga.

“Menurut saya keterangan ahli tidak objektif, tidak sesuai apa yang dimaksud dengan UU,” tukasnya.

Share This Article