IPOL.ID – Sebanyak 628 butir obat-obatan terlarang diamankan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Ratusan obat terlarang tanpa resep dokter itu diamankan dari toko kelontong di Jalan Raya Centex, Kelurahan Ciracas.
Ratusan butir obat terlarang yang seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter tersebut diamankan saat jajaran Satpol PP melakukan pengawasan tempat usaha pada Kamis (12/10).
Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas, Sondang Sipayung menjelaskan, kegiatan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan aduan warga bahwa toko kelontong itu menjual obat-obatan terlarang.
“Warga menginformasikan bahwa biasanya yang sering beli obat-obatan adalah pengamen dan anak-anak jalanan,” ungkap Sondang pada awak media di kawasan Ciracas, Kamis (12/10).
Kemudian hasil pemeriksaan dilakukan pihaknya pada sebuah toko, lanjutnya, ditemukan sebanyak 84 butir obat Tramadol, lima butir Sactine, 418 pil kuning, 93 butir Amoxilin, dan 28 butir Nopres.
Sementara, seluruh barang bukti obat-obatan tersebut kini sudah diamankan jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas. Terhadap pelaku pengelola tempat usaha diperiksa untuk proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring).


