Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2 Pemuda Aniaya dan Rampas Uang Pengemis Disabilitas di Siantar
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Kriminal

2 Pemuda Aniaya dan Rampas Uang Pengemis Disabilitas di Siantar

Farih
Farih
Published: 23 Oct 2023, 22:10
1 Min Read
Dua Pelaku aniaya disabilitas. Foto: Instagram @bangrizkygoww

IPOL.ID – Dua pemuda di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) diduga menganiaya dan merampas uang seorang penyandang disabilitas pada Minggu (22/10).

Terlihat dari unggahan akun Instagram @bangrizkygoww pada Senin (23/10), dua orang pelaku menganiaya korban.

Dua pemuda memakai kaos hitam dan topi itu melakukan penganiayaan kepada pengemis disabiltas tersebut. Keduanya juga mencoba mengambil uang.

Namun, disabilitas yang memakai kaos biru dan sedang duduk itu tak mau memberikan uang begitu saja kepada kedua orang itu.

Akhirnya, kedua pelaku menyeret korban. Lalu uang yang berada di kantong diambil kedua pemuda tersebut.

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa kedua pelaku yang berinisial A alias RS (18) dan RJ (13) sudah diamankan.

Sedangkan, korban Marado Hutapea merupakan perantau di Siantar dan asli dari Tarutung, Tapunuli Utara. 

“Korban sehari-hari sebagai pedagang barang bekas, tinggal di emperan dan mengais uang dari kegiatan tersebut,” ujar Yogen. 

Atas perbutannya kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:pemantang siantarpenganiayaanpengemis
Previous Article Geger, Petugas SDA Temukan Potongan Kerangka Manusia di Saluran Air Duren Sawit
Next Article Copet Tertangkap Tangan Diduga Gasak HP dan Dompet Penumpang Transjakarta di Setiabudi
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account