Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Shane Lukas Divonis 5 Tahun, Hakim PN Jaksel: Terbukti Secara Sah Dan Menyakinkan Aniaya David Ozora
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
HeadlineNews

Shane Lukas Divonis 5 Tahun, Hakim PN Jaksel: Terbukti Secara Sah Dan Menyakinkan Aniaya David Ozora

Bambang
Bambang
Published: 07 Sep 2023, 13:03
2 Min Read
Istimewa
Istimewa

IPOL.ID- Babak baru mewarnai kasus David Ozora. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama lima tahun penjara terhadap Shane Lukas salah satu terdakwa penganiayaan David Ozora.

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun,” ungkap Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Menurut hakim, Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.

Adapun pada kasus tersebut, Jaksa telah menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, Shane dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Shane menggantinya dengan 6 bulan penjara.

Baca Juga Jalani Sidang Vonis, Shane Lukas Hanya Tertunduk Pada persidangan sebelumnya, Mario Dandy juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David.

Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.

Mario Dandy dan Shane Lukas dituntut Jaksa telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (bam)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:David OzoraDi vonis 5 tahunHakim pn jakselShane Lukas
Previous Article Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir antusias menyambut peluncuran resmi Logo dan Maskot Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia oleh Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) pada 1 September. Foto/ist Link Informasi Tiket FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023™️ di Indonesia Sudah Dibuka FIFA
Next Article Pemkot Tangsel operasikan bus gratis, Foto: Instagram, @kabarnegri Pemkot Tangerang Selatan Tambah Fasilitas 3 Bus Sekolah Gratis untuk Pelajar
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account