“Nanti habis ini, ya. Enggak enak sudah ditunggu,” ucap Wulan.
Sejumlah pesohor menjadi sorotan karena mempromosikan situs judi online di akun media sosial pribadinya, salah satunya Wulan Guritno. Polisi akan mendalami unsur pidana dalam kegiatan tersebut.
Apabila Wulan dan beberapa seleb lainnya terbukti terlibat dalam promosi judi online, maka mereka terancam UU ITE pasal 45 ayat 2 Juncto 27 ayat 2 tentang pendistribusian konten yang melanggar hukum di internet.
Ancaman hukuman pidananya berupa penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Terkait hal tersebut, polisi menghimbau seluruh selebritas dan influencer untuk lebih berhati-hati dalam mempromosikan sesuatu agar tidak terjerat masalah hukum. (vinolla)


