MAKI Laporkan Penambang Ilegal ke Menteri LHK dan Kejagung, Dugaan Kerugian Negara Rp3,7 Triliun

Yudha
7 Min Read
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Dok. IPOL.ID.

IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan PT PKS, perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. PT PKS dilaporkan atas dugaan tindak pidana kehutanan yang memakai IUP OP yang diduga palsu dalam penambangan nikel illegal sejak tahun 2020 sebanyak 5.500.000 metric ton dan/atau Penjualan Dokumen RKAB dan/atau TPPU, yang merugikan negara sedikitnya Rp3,7 triliun.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melebihi nilai korupsi penambangan nikel illegal PT Antam di Blok Mandiodo oleh Windu Aji Sutanto dan kawan-kawan. Karena pelaku memiliki 10 Iup OP perusahaan tambang nikel, tanpa melalui lelang. Melainkan lewat putusan PTUN, mencaplok tambang milik orang lain, termasuk diduga memalsukan IUP. Antara lain PT MB, PT TMS, PT BMC, PT TMC, PT IBM, PT ALK, PT MPIP, PT TB dan PT KAA.

“Ironisnya seluruh IUP tikus ini termasuk yang diduga palsu tersebut, teregristasi di Modi Ditjen ESDM, dan mendapatkan RKAB,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan usai menyampaikan laporannya ke Menteri LHK dan Kejagung di Jakarta, Selasa (26/9).

Menurutnya, sejak tahun 2020 hingga kini, PT PKS melakukan penambangan nikel di Kawasan Hutan Produksi tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal ini terkonfirmasi berdasarkan surat yang ditandatangani Roosi Tjandrakirana, Direktur Planologi Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Ruang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tertanggal 29 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PKS yang pada pokoknya menolak Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

Ditambahkan Boyamin, selain melakukan dugaan pidana kehutanan, pemilik PT PKS, AT dan JY diketahui menjual dokumen RKAB tahun 2022 sebanyak 385.692.183 metric ton atau 47 tongkang untuk kepentingan pemasaran nikel PT D Group senilai Rp270 miliar. Hal ini terbukti dari Jetty/Pelabuhan yang digunakan yakni Jetty/Pelabuhan D Group yang jaraknya sejauh 60 km dari konsesi PT PKS yang tidak memiliki akses jalan hauling.

Berdasarkan data penjualan di Ditjen Minerba, dengan memakai Iup OP PT MB, AT menjual dokumen RKAB Tahun 2022 untuk kepentingan pemasaran nikel PT T dan CV UB sebanyak 349.130.58 metric ton atau 43 tongkang senilai Rp248 miliar.

“Perbuatan ini melanggar Peraturan Menteri ESDM RI No. 07 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 66 huruf b. Pemegang IUP dilarang menjual hasil penambangan yang bukan dari hasil penambangan sendiri” ujar Boyamin.

Secara terang dan kasat mata PT PKS dan PT MB melakukan penambangan nikel Illegal dengan merambah kawasan hutan, yang merugikan negara triliunan rupiah.

“Kondisi ini telah diperparah dengan sikap Ditjen Minerba yang malahan mendorong terjadinya kerugian negara, dengan memberikan persetujuan RKAB” ujarnya lagi.

Share This Article