IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Nias Selatan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan TA 2021.
“Tersangka yang ditahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M Halawa dalam keterangannya, Kamis (21/9).
Rabani mengungkapkan pembangunan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura bersumber dari dana DAK Tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.161.123.649,53.


