Kabar Gembira, Oktober PJLP DKI Jakarta Terima Rapelan Penyesuaian UMP 2023

Bambang
1 Min Read
Purwanto anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A

Menurutnya dengan penyesuaian tersebut, pemprov sudah melaksanakan aturan yang sudah ada. Yakni aturan UMP Pemprov DKI, sebesar Rp4,9 juta setiap bulannya,” tegasnya.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menegaskan bahwa bulan Oktober 2023 ini ditargetkan para pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Pemprov DKI Jakarta akan menerima rapel sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023 sesuai Pergub pada November 2022 dari 4,6 Juta menjadi 4,9 juta. Ditambahkan dirinya bahwa nilai yang diterima tidak akan turun dari nilai yang telah ditetapkan. (bam)

 

Share This Article