Kabar Gembira, Oktober PJLP DKI Jakarta Terima Rapelan Penyesuaian UMP 2023

Bambang
1 Min Read
Purwanto anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A

IPOL.ID-Berita gembira untuk Pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Pemprov DKI Jakarta yang hingga saat ini belum menerima gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023 sesuai Pergub pada November 2022 dari 4,6 Juta menjadi 4,9 juta.

Hingga saat ini komponen yang dipakai masih Rp 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP 2023.

Purwanto anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A dalam rapat komisi A DPRD DKI Jakarta yang digelar di Grand Cempaka Resort Convention, Cipayung, Jawa Barat mempertanyakan serta mendorong agar Pemprov DKI Jakarta segera menyesuaikan upah minimum pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan Pergub pada November 2022.

Share This Article