IPOL.ID – Hari Ini Informasi hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Keuangan Negara (SPMB PKN) STAN 2023, telah diumumkan pada hari ini, Senin (4/9).
Hal tersebut dikabarkan melalui akun instagram @pknstan. Untuk itu seluruh Mahasiswa wajib membuka link.
“Selamat untuk seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus dalam SPMB PKN STAN 2023,” demikian keterangan PKN STAN, dikutip dari Instagram @pknstan, pada Senin (4/9).
Untuk dapat melihat hasil SPMB PKN STAN 2023, peserta yang sebelumnya sudah mengikuti serangkaian tahapan seleksi, dapat mengaksesnnya melalui situs s.id/PENG_106_PKN_2023.
Dalam situs tersebut, tertera tiga buah dokumen yang terdiri dari lampiran pengumuman akhir, lempiran surat pernyataan, dan lampiran pengumuman kelulusan seleksi penerimaan, yang kemudian bisa digunakan untuk melanjutkan proses daftar ulang.
Selanjutnya, peserta lolos SPMB PKN STAN 2023 dapat melakukan proses daftar ulang baik melalui online maupun offline. Untuk daftar ulang online dapat diakses melalui laman https://daftarulang.pknstan.ac.id/.
Sementara untuk daftar ulang offline, peserta dapat mendatangi Gedung I Kampus PKN STAN di Jl. Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya Tangerang, pada rentang waktu 6 – 8 September 2023.
Adapun pelaksanaan daftar ulang dibagi menjadi empat waktu, di antaranya:
– Sesi 1: Pukul 8.00 – 10.00 WIB
– Sesi 2: Pukul 10.00 – 12.00 WIB
– Sesi 3: Pukul 13.00 – 15.00 WIB
– Sesi 4: Pukul 15.00 – 17.00 WIB.
Bagi peserta yang hendak melakukan proses daftar ulang secara offline, maka diwajibkan membawa dokumen-dokumen penting yang sudah disebutkan dalam persyaratan daftar ulang di laman sebelumnya.
Calon mahasiswa yang bakal daftar ulang mesti harus sejumlah dokumen, yakni:
Kartu Peserta Ujian (KPU)
Ijazah SMA/SMK/Sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang atau Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat untuk calon mahasiswa yang belum memperoleh ijazah yang dilengkapi Surat Pernyataan Bersedia Menunjukkan Ijazah Asli paling lambat pada akhir semester pertama perkuliahan
Kartu BPJS/ASKES/Asuransi Kesehatan lainnya atau Bukti Pengurusan asuransi kesehatan


