IPOL.ID – Lagi, dua toko kosmetik di Jakarta Timur yang menjual obat-obatan terlarang digerebek aparat gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Selasa (26/9).
Hasil penggerebekan pada toko di Jalan Gading Raya, Kecamatan Pulogadung dan toko di Jalan Arjuna 1, Kecamatan Matraman, diamankan ratusan butir berbagai jenis obat-obatan terlarang.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa toko menjual obat terlarang atau daftar G secara bebas.
“Banyak laporan warga. Ada dugaan konsumsi obat keras dan disinyalir banyak diperjualbelikan dengan kamuflase toko kosmetik jadi biang tawuran,” kata Budhy di Jakarta Timur, Rabu (27/9).
Dari hasil penggerebekan pada toko di Jalan Gading Raya diamankan barang bukti berupa satu boks obat Dexaharsen 0,5mg, satu boks Dexaharsen 0,75mg, satu boks Amoxicillin Trihydrate 500mg,
Enam boks Tramadol, lima boks Tablet Kuning, 10 strip Trihexyplenidye, satu boks Neuralgin, sedangkan pada toko di Jalan Arjuna 1 diamankan 20 butir tramadol, 10 butir alprazolam, 10 butir trihexyphendyl.
“Hasil penertiban obat-obatan dan penjual diamankan ke Polres Jakarta Timur. Proses hukum diserahkan ke pihak Polres Jakarta Timur,” tegasnya.
Selain obat daftar G, Budhy menambahkan, dari hasil operasi pekat pihaknya juga mengamankan 152 botol minuman keras berbagai merek tanpa izin edar dari enam toko wilayah Jatinegara dan Pulogadung.
Kemudian 12 orang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) di Jalan Raya Cakung, Kecamatan Cakung, Jalan Matraman Raya, Kecamatan Matraman, dan Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit.
“Untuk hasil Operasi Penertiban Pekat (minuman keras) dikirim di Posko 555 Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur. Untuk PPKS dikirim ke panti sosial,” ujarnya.


