Diketahui, Aswad merupakan tersangka korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
Dalam kasus ini, ia diduga menerima suap Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan nikel guna memuluskan izin kuasa pertambangan. Akibat penjualan nikel secara melawan hukum oleh sejumlah perusahaan, negara telag mengalami kerugian hingga sebesar Rp2,7 triliun. Dari seluruh izin yang diterbitkan, diduga beberapa perusahaan telah sampai tahap produksi hingga ekspor.
Akibatnya, Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)


